tugas koperasi

Senin, 31 Mei 2010

Tata Ulang Pendidikan Nasional

Kita sambut baik pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan. Momentum bagus untuk mendisain ulang sistem pendidikan nasionall, termasuk perguruan tinggi. Desain ulang sistem pendidikan nasional. Menata ulang sistem pendidikan nasional merupakan pekerjaan raksasa, setidaknya dari pengalaman selama ini, apalagi tidak diagendakan dalam fungsi kontitusional DPR.
Jauh lebih baik dan mendesak menata ulang perguruan tinggi daripada mendesain ulang sistem pendidikan nasional. Jauh lebih mudah menangani kasus, lantas menariknya sebagai peraturan pemerintah. Penataan ulang yang sifatnya makro, dalam keadaan serba tidak kondusif mendukung, kasus yang sifatnya sektoral justru tidak tertangani.
Peningkatan mutu dan pemerataan merupakan persoalan mendesak, aa lagi? Praksis pendidikan yang terlalu menekankan aspek intelektualitas, tetapi kurang memberi tempat pengembangan karakter. Apa yang harus dilakukan pemerintah, terutama kementrian pendidikan nasional, sudah ada rel yang benar, memperbaiki infrastruktur gedung dan sarana, termasuk kompetensi dan remunerasi guru.
Kita setuju ujian nasional diselenggarakan dan syarat kelulusan terus ditingkatkan. UN adalah salah satu cara meningkatan mutu sambil terus memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Rencana pemerintah membentuk dana abadi pendidikan patut diaspresiasi. Rencana ini langkah konkret mengatasi masyarakat miskin bersekolah-salah satu masalah berkaitan perlunya kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Syukurlah, Mahkamah konstitusi peka. UU BHP yang dikonsep lembaga pendidikan sebagai korporat itu tidak bisa diberlakukan. UU BHP melupakan aspek sosial pendidikan yang terjerat pada konsep konglomerasi pendidika, seperti yang terlihat dari proyek percontohan tujuh perguruan tinggi badan hukum milik negara.
Mencegah koporasi pendidikan, dalam lingkungan swasta, rasanya lebih baik diselenggarakan lewat payung hukum UU yayasan. Negeri dan swasta perlu diperlakukan sama dalam hal kecuali sumber dana. Pengawasan tetap perlu, dan sejauh menyangkut penyelewengan urusannya tidak lagi bersifat preventif, tetapi kuratif.
Perlu motorarium cara berfikir bahwa praksis pendidikan Nasional tanpa membongkar UU Sistem Pendidikan Nasional tanpa mematikan kemungkinan penyesuaian dengan perkembangan zaman bukan pilihan pertama. Pilihan utama barangkali bagaimana UU BHP yang disahkan pada 17 desember 2008 yang diawali dengan PP nomor 16 tahun 1999 itu dibatalkan.
Muara tata ulang pendidikan nasional itu, termasuk perguruan tinggi, adalah peningkatan mutu, pemerataan kesertaan, dan peningkatan kompetensi, termasuk pengembangan karakter yang relatif luput dari perhatian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar