Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
• Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I.  
 Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
• Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
 Contoh :  BPR
Warkat / Nota kliring
• Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
– cek,  
– bilyet  giro,  
– wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk,  
– bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank,  
– nota  kredit,  dan  
– surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( B I )
• Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
– Ber valuta  Rupiah
– Bernilai  nominal  penuh
– Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
– Telah  dibubuhi  cap  kliring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar